Tenaga kerja adalah mencangkup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang Berdasarkan latar belakang masalah diatas, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan . 2.
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta aslinya. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fotokopi Kartu Keluarga. Pas foto ukuran 2X3 satu lembar.
Tambah tenaga kerja dengan melakukan SIPP BPJS Ketenagakerjaan login dan klik Tambah TK. Akan muncul menu pop up, perusahaan bisa memilih Tambah Individu atau Tambah Massal sesuai keperluan. Klik Pilih. Jika memilih Tambah Individu, halaman akan menampilka pop up pilihan tenaga kerja. Apakah sudah memiliki KPJ atau belum.
Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi menjadi tiga pilihan berdasarkan besar saldo JHT yang ingin diklaim. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih untuk mencairkan JHT sebesar 10%, 30% atau 100% dari besar saldo JHT.
Pihak puskesmas, dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan perlu bekerja sama untuk melakukan sosialisasi terkait sistem rujukan dan memperhatikan penyediaan obat serta fasilitas kesehatan untuk memaksimalkan pelaksanaan sistem rujukan Kata kunci : Sistem Rujukan, Puskesmas, Pasien BPJS Kesehatan Daftar Pustaka : 34 (1987-2019)
. 267 123 337 31 67 104 145 167
gambar belakang kartu bpjs tenaga kerja